PERATURAN DAN REGULASI HAKI, PATEN, DAN CIPTA
sumber: LP2M UMA
Seperti biasanya, pekan kali ini ada sebuah materi yag unik dan menarik, yaitu HaKI, Paten dan Cipta. Terdengar mirip maknanya, namun sebenarnya berbeda. Baiklah berikut ini uraiannya.HaKI
Sebenarnya apa itu HaKI? Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan. HaKI mencakup hak-hak seperti hak cipta, hak paten, hak merek dagang, dan hak rahasia dagang.
Hak Cipta
Hak cipta diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal dunia. Hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi.
sumber: Ascarya
Paten
sumber: BRIN Indonesia
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut. Invensi ini adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Dasar hukum paten di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Undang-undang ini mengatur mengenai syarat-syarat paten, hak-hak pemegang paten, tata cara pendaftaran paten, dan perlindungan terhadap pelanggaran paten. Paten merupakan bagian penting dalam perlindungan karya intelektual dan mendorong inovasi dan penelitian di bidang teknologi, serta untuk melindungi hak-hak penemu atas hasil penemuannya.
Merek
sumber: Rewang Rencang
Merek berfungsi sebagai identitas yang membedakan suatu produk atau jasa dari produk atau jasa sejenis yang ditawarkan oleh pesaing. Merek juga dapat memberikan jaminan kualitas, membangun citra, dan menciptakan nilai tambah bagi produk atau jasa. Perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar selama jangka waktu tertentu. Tanda merek dapat berupa nama, istilah, simbol, desain, gambar, logo, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Secara garis besar, perbedaannya dapat digambarkan sebagai berikut.
Komentar
Posting Komentar